Pesawaran, PortalNasional – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengidentifikasi sebelas kecamatan di Kabupaten Pesawaran sebagai daerah rawan pelanggaran money politik dan penyebaran hoaks berbasis isu SARA pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan kesiapan Bawaslu Pesawaran untuk mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) selama 90 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini akan dilakukan melalui pemetaan potensi kerawanan PSU di Kabupaten Pesawaran.
“Kita sudah petakan beberapa daerah terkait tingkat kerawanan baik itu money politik dan isu sara,” ucap Fatih saat dikonformasi melalui telepon, Kamis (6/3/2025).
Beliau menyampaikan bahwa Bawaslu Pesawaran telah mengidentifikasi 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran sebagai wilayah rawan pelanggaran, meliputi politik uang, isu SARA, dan hoaks.
“Sudah kita petakan semuanya rawan, agar kemungkinan potensi tingkat kerawanan itu bisa kita tekan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fatih menyampaikan bahwa untuk meminimalisir pelanggaran, Bawaslu akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serupa dengan upaya yang dilakukan pada Pilkada 2024.
“Dan alhamdulillah, masyarakat kita pada pilkada 2024 berperan aktif dalam pengawasan, dengan bukti banyaknya laporan yang timbul dari masyarakat. Saat ini kita juga kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk pelaksanaan PSU di Pesawaran,” pungkasnya. (Andi)