Mesuji, Portal Nasional – Sebanyak tujuh personel Polres Mesuji diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat dalam pelanggaran disiplin berat selama periode 2021 hingga 2024.
Keputusan pemberhentian ini diumumkan dalam sebuah upacara resmi yang dipimpin oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, di halaman Polsek Simpang Pematang, Mesuji, Senin (18/11/2024).
Dalam upacara tersebut, ketujuh personel yang diberhentikan diminta untuk menyerahkan atribut kepolisian mereka sebagai simbol pengakhiran masa dinas. Foto mereka juga dicoret sebagai tanda bahwa mereka tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Kapolres Mesuji Tegaskan Pentingnya Disiplin dalam Institusi Polri
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, menegaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses yang sangat hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Harris, sebagai anggota Polri, setiap personel wajib untuk menjaga disiplin, integritas, dan kode etik yang telah ditetapkan. Ketika ada pelanggaran berat yang merusak citra Polri, langkah PTDH adalah upaya terakhir yang harus diambil.
“Ini adalah keputusan yang sulit, namun harus dilakukan demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Setiap anggota Polri harus mampu menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas,” ujar AKBP Harris.
Harapan Kapolres Mesuji untuk Personel yang Diberhentikan
Kapolres juga berharap agar ketujuh personel yang diberhentikan dapat melakukan introspeksi diri dan mengambil pelajaran dari kejadian ini.
“Kami berharap hal ini menjadi pengingat bagi anggota yang masih aktif agar selalu menjaga etika, moralitas, dan profesionalisme dalam setiap tugas,” tambah Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengatakan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat citra Polri sebagai institusi yang tegas dan transparan dalam menegakkan disiplin anggotanya.
“Dengan demikian, Polres Mesuji berharap masyarakat tetap dapat mempercayakan keamanan dan ketertiban kepada kepolisian, serta mendukung upaya Polri dalam memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat,” tandasnya. (red)