HUKUM

Polda Lampung Ringkus Jaringan Narkoba, Gagalkan Penyeludupan 53 Kg Ganja ke Jakarta

×

Polda Lampung Ringkus Jaringan Narkoba, Gagalkan Penyeludupan 53 Kg Ganja ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Portal Nasional – Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram yang akan dikirim dari Kota Bandar Lampung ke Provinsi DKI Jakarta.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes pol Umi Fadhillah Astutik mengungkapkan, pihaknya menduga modus penyelundupan narkoba jenis ganja itu, merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam penjara yang memerintahkan Ari alias Adul yang merupakan kurir, untuk mencari kendaraan untuk mengangkut ganja ke wilayah Jakarta.

 

“Penyelidikan diawali saat tim Ditintelkam Polda Lampung menerima informasi intelijen pada pukul 15.00 WIB. Kemudian, pada pukul 18.00 WIB, tim Ditintelkam yang dipimpin oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Iedwan Mahpi mengadakan briefing taktis, untuk mempersiapkan skenario untuk penyergapan,” kata Kombes Pol Umi Fadhillah Astutik, Senin (18/11/2024).

 

Lanjut Umi, tepat pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, Agung Prastio bin Bahrun dan sopir Gocar bernama Krisna bin Bambang pada saat melakukan operasi penyamaran dilokasi penangkapan di Jalan Lintas Sumatera, samping pool bus Rosalia Indah, Way Halim, Tanjung Senang pada hari Jumat tanggal 5 November 2024.

 

“Keduanya terduga pelaku disergap saat bersiap membawa dua kardus besar berisi ganja. Setelah dilakukan interogasi awal, Agung mengakui bahwa total berat ganja yang dibawanya mencapai 50 kilogram,” ujarnya.

 

Kemudian, Umi menyampaikan, tim melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah kos Agung yang beralamatkan di Jalan Sultan Haji, Gang Harapan 2, Wayhalim, Kota Bandar Lampung.

 

“Anggota kepolisian berhasil menemukan ganja seberat 3,5 kilogram tambahan dan satu garis ganja yang sudah dikonsumsi,” ucapnya.

 

Selain barang tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu karung warna putih, dompet berisi KTP, uang tunai sebesar Rp 80.000, satu unit sepeda motor, serta satu unit mobil minibus.

 

“Setelah semua barang bukti dapat diamankan, pukul 20.30 WIB, terduga pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung,” jelasnya.

 

Selain itu, Umi mengatakan, pihak kepolisian memprediksi kemungkinan bahwa jaringan lainnya akan mengubah pola pengiriman untuk menghindari deteksi. Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan kendaraan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.

 

“Operasi ini sekaligus mendukung kebijakan Program Astacita 100 Hari Kerja Presiden RI. Dan upaya ini menunjukkan bahwa peredaran ganja masih menjadi ancaman besar di wilayah Lampung, yang berfungsi sebagai gerbang penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Jawa,” tutup Umi. (rls/red)