JAKARTA, Portal Nasional – Buronan kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan Selebgram asal Palembang, Al Naura akhirnya dijemput oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Sabtu (26/10/2024).
Al Naura yang diketahui telah bersembunyi di negara Jepang selama 5 bulan lamanya dijemput oleh Tim Kejagung RI yang diantaranya Perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta National Central Bureau Interpol di Jakarta.
Tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1211 K/Pid/2022 pada tanggal 9 November 2022 lalu, telah menganulir putusan bebas Selebgram Al Naura.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, bahwa Al Naura dipulangkan guna menjalani putusan pidana selama dua tahun. Dan perkara itu telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Dan Terpidana (Al Naura,red) dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun,” kata Harli Siregar, Jum’at (25/10/2024) lalu.
Dalam masa pencarian terhadap Al Naura, pihak Kejagung RI melakukan permintaan kepada seluruh penegak hukum dunia.
“Ya, jadi kami Jaksa selaku eksekutor akan mengeksekusi terpidana sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1211 K/Pid/2022 pada tanggal 9 November 2022,” tandas Harli. (red)