Lampung. Portal Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, bersama tiga terdakwa lainnya. Sidang berlangsung di ruang sidang PN Tanjungkarang pada Rabu (6/5/2026).
Tiga terdakwa tersebut yakni Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, serta Anton Wibowo yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sugiarto, didampingi hakim anggota Edi Purbannus dan Charles Supriadi.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yaitu Tri Indirianto selaku Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Elvita Meilani (Plt Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah), Umar (Kasubag Perencanaan Dinas BMBK), serta Ibram Harir (Kepala Pembinaan Dinas BMBK Lampung Tengah).
Dalam persidangan, penasihat hukum Anton Wibowo, Susi Tur Andayani, menilai dakwaan yang diajukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan kewenangan jabatan yang dimiliki.
Ia menyebut substansi dakwaan tidak mencerminkan tugas dan fungsi jabatan yang secara resmi diemban Anton Wibowo saat peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang didakwakan dengan batasan kewenangan administratif maupun struktural yang berlaku.
Susi menegaskan bahwa dakwaan seharusnya disusun berdasarkan fakta hukum yang relevan, serta mempertimbangkan posisi dan tanggung jawab terdakwa dalam struktur organisasi agar tersusun secara proporsional.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah poin dalam dakwaan yang dinilai hanya didasarkan pada keterangan saksi yang tidak memiliki dasar kuat.
“Untuk itu, kami akan mengajukan pledoi (pembelaan), terutama terhadap pasal-pasal dakwaan yang tidak sesuai dan merugikan klien kami,” tandasnya. (red)

