DAERAH

Tensi Tinggi, DPRD Pesawaran Ultimatum Tambang Ilegal: Hentikan Operasi Atau Berhadapan Dengan Hukum

17
×

Tensi Tinggi, DPRD Pesawaran Ultimatum Tambang Ilegal: Hentikan Operasi Atau Berhadapan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Portal Nasional – Maraknya tambang ilegal yang sudah beroperasi puluhan tahun, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian menegaskan untuk menghentikan praktik penambangan ilegal di Kabupaten Pesawaran.

Diketahui, dari 7 perusahaan tambang di Pesawaran, 5 diantaranya belum memiliki izin usaha pertambangan.

Bahkan, 2 perusahaan yang diketahui milik PT. Napal Umbar Picung (NUP) dan PT. Karya Bukit Utama (KBU) izin usaha pertambangannya sudah tidak aktif sejak 3 Februari 2025 dan sudah dibekukan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Achmad Rico Julian didampingi Wakil Ketua I M. Nasir bersama Komisi III DPRD Pesawaran saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, 3 perusahaan tambang dan perwakilan masyarakat.

“Mereka mengakui bahwa izin pertambangan mereka sudah ada yang mati dan ada yang sedang proses perpanjangan perizinan. Maka, sebelum izin itu ada legalitasnya, tolong hentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” ujar Rico Julian diruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).

Oleh sebab itu, DPRD Pesawaran mendesak pemilik perusahaan tambang untuk segera memperpanjang izin usaha serta mengurus legalitas dengan membuat baru perizinan bagi perusahaan yang belum memiliki izin usaha pertambangan.

“Saat ini regulasi sudah disederhanakan, tidak lagi seperti jaman dulu. Bisa melalui koperasi atau pertambangan rakyat melalui kelompok mulai dari 10-20.000 hektare dengan difasilitasi oleh Pemkab Pesawaran,” ucapnya.

Menurut Rico, dengan adanya RDP ini dapat memberikan solusi kepada perusahaan, para penambang dan masyarakat agar proses yang dilakukan menjadi legal sesuai regulasi.

Sebab, dengan maraknya praktik penambangan ilegal di Pesawaran yang kerap dilakukan tanpa sadar akan keselamatan dan tidak mementingkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kalau masih ada perusahaan tambang melakukan praktik penambangan ilegal di Pesawaran kami tegaskan akan melanjutkan hal ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir menambahkan, agar Pemkab Pesawaran bisa membuat tim khusus untuk berkoordinasi dengan perusahaan terkait untuk memfasilitasi proses perizinan bagi perusahaan tambang.

“Termasuk pihak kepolisian, untuk melarang apabila ada yang masuk diwilayah hutan kawasan. Kita perlu tegas supaya ada solusi, jadi tidak saling lempar persoalan ini,” kata Nasir.

Sementara, Ketua DPMPTSP Pesawaran, Fanny Setiawan menbenarkan, bahwa 7 perusahaan tambang tersebut tidak memiliki izin alias ilegal berdasarkan data dari sistem OSS (Online Single Submission).

Untuk itu, Fanny menjelaskan, sebelum mengurus perizinan usaha tambang maka diperlukan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang merupakan kunci utama untuk melegalkan pertambangan rakyat di Pesawaran.

“Belum ada izinnya, jadi sebelum adanya izin jangan beroperasi dahulu. Sanksi terberat ya bisa pidana, apabila ada dampak dari pekerja, keselamatan pekerja apalagi sampai ada korban jiwa, itu jelas pemilik tambang bisa di pidana,” ujar Fanny.

Direktur PT. NUB, Yugo mengatakan, perusahaan tambang miliknya sudah tidak beroperasi. Dan dirinya sepakat untuk mengurus perizinan tambang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami tidak beroperasi, dan kami akan mengurus perizinan ini secepatnya. Mudah-mudahan prosesnya bisa cepat selesai,” terangnya.

Senada, Direktur PT.KBU, H. Tomy mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah dan solusi yang telah diberikan oleh DPRD dan Pemkab Pesawaran dengan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan, agar kedepan bisa menggali potensi khususnya usaha pertambangan secara legal demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Andan Jejama.

“Alhamdulillah, melalui RDP tadi kami sudah mendapat solusi untuk menemukan jalan keluar permasalahan kami selama ini. Semoga kedepan ada tindak lanjut dari pemerintah bagi pelaku usaha tambang seperti kami untuk meningkatkan ekonomi bagi masyarakat Pesawaran,” tutup Tomy.

Meskipun terpantau situasi RDP di ruang Komisi III sempat memanas karena perbedaan argumen dan pendapat antara pihak perusahaan dan DPRD Pesawaran, kedua belah pihak telah sepakat untuk menutup kegiatan operasional tambang di wilayah Pesawaran sebelum perizinan usaha pertambangan terbit. (die)