LAMPUNG, Portal Nasional – Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kilogram narkoba jenis sabu dan 204 butir pil ekstasi dari tiga orang kurir asal Malaysia di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadhillah Astutik mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba tersebut dilakukan oleh 3 pekerja imigran asal Malaysia berinisial RF, BD dan ZA.
“Ini modus baru, dimana ketiga pelaku berupaya menyelundupkan narkoba dengan cara menyelipkan narkoba tersebut dalam korslet,” kata Umi dalam keterangannya di Bandar Lampung, Sabtu (26/10/2024).
Kombes Pol Umi juga menyampaikan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang akan dikirim ke wilayah pulau Jawa.
“Ya, mereka bertiga telah disuruh seseorang yang telah kami ketahui identitasnya, akan mengirim barang haram tersebut ke Jawa Timur,” ujarnya.
Selain itu, Umi mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pengejaran terhadap pemilik narkoba yang mencapai Rp. 7,1 Milyar.
“Keterangannya, mereka mengaku baru sekali melakukan ini. Saat ini masih dalam pengembangan dan barang bukti telah kami sita,” pungkasnya. (red)