Jakarta, Portal Nasional – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa disapa Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong menjadi tersangka atas dugaan korupsi Impor gula pada tahun 2015-2016 di Kemendag.
Dalam jumpa pers Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan “Setelah melakukan penyidikan, tim menemukan bukti yang cukup kuat, dan kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan masa periode 2015-2016 menjadi tersangka”, jelas Qohar pada selasa, (29/10/2024).
Tom Lembong sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada era periode awal Presiden Joko Widodo,
Dalam kasus ini, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang telah melebihi batas kuota maksimal kebutuhan pemerintah kepada perusahaan,
Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kementerian perdagangan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional yang bertujuan stabilisasi harga gula nasional, ketika menjabat Tom dinyatakan telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Selain Tom ada satu nama lagi yang turut menjadi tersangka, saat ini Tom ditahan dirutan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kedua tersangka telah kami lakukan penahanan dirutan salemba selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 50 Tanggal 29 Oktober 2024, Sedangkan tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar dalam konferensi pers. (red)