DAERAH

Dugaan Korupsi Kadispora Provinsi Lampung dalam Proyek Gedung Olahraga

3797
×

Dugaan Korupsi Kadispora Provinsi Lampung dalam Proyek Gedung Olahraga

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, PortalNasional – Terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung terkait proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) senilai Rp 1 Milyar di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan pengamatan tim PortalNasional, progres realisasi pembangunan GOR baru mencapai 45%, sementara berbeda dengan laporan administrasi resmi pihak dinas yang menunjukkan penyelesaian 100%.

Kejanggalan ini terungkap berdasarkan bukti video yang menunjukkan adanya upaya praktik suap diduga terkait proyek tersebut dengan nominal sebesar Rp1.5 Juta yang dilakukan oleh kaki tangannya bernama Nasir.

Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan bukti foto yang menunjukkan kondisi fisik bangunan proyek, tampak adanya ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang didapat, diduga terdapat aliran dana atau setoran proyek sekitar 18% dari kontraktor pelaksana melalui perantara kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan (Sapras) Dispora Provinsi Lampung, Liyus Gustian Riandi saat dikonfirmasi menjelaskan.

Bahwa pemeliharaan proyek yang sedang berjalan, saat ini tanggung jawab masih berada di pihak pengembang selama enam bulan kedepan.

“Sesuai ketentuan, ada masa retensi enam bulan, artinya, pembayaran kepada pengembang belum dilakukan secara penuh, kami hanya membayar 90% seblum restensi selesai.” Ujarnya.

Dirinya juga menyatakan bahwasanya selama masa pemeliharaan, apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal tersebut bukan tanggung jawab pihak dinas seutuhnya, melainkan pihak pengembang yang akan bertanggung jawab.

“Selama masa retensi ini, apabila ditemukan kendala, misalnya keran air yang tidak terpasang atau cat yang mulai pudar, maka pihak pengembang yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya, bukan Dispora” jelasnya.

Menurut Liyus diluar hal tersebut, pihaknya tetap membuka diri terhadap kritik dan saran dari masyarakat yang juga menpakan kontrol sosial.

“Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan, Pengaduan ini tentunya mewakili kepentingan masyarakat, dan semua keluhan sudah kami teruskan kepada pihak pengembang.” Pungkasnya.

Dalam hal ini, pihak dinas terkesan abai terhadap tanggung jawabnya, seolah membebankan sepenuhnya kepada penyedia jasa.

Seharusnya, instansi terkait turut mengawasi perusahaan pemenang tender dan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari dana publik.

Dilain sisi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi lampung, Descatama Paksi Moeda belum bisa dihubungi maupun ditemui secara langsung untuk memberikan klarifikasinya.

Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung telah melaksanakan proses tender untuk 16 paket proyek fisik pada Anggaran tahun 2024.

Sedangkan, pembangunan dan rehab Gedung olahraga (GOR) dengan nilai 1 Milyar rupiah terdapat 5 paket yakni :

1. Pembangunan Gedung Olahraga Bulutangkis Sidodadi

2. Rehab Prasarana Olahraga SoftBall PKOR

3. Pembangunan Gedung Olahraga Bulutangkis Rengas

4. Pembangunan Gedung Olahraga Bulu Tangkis SMAN 1 Tegineneng

5. Pembangunan Gedung Olahraga Bulu Tangkis Sulusuban

Masyarakat berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan investigasi tekait dugaan aliran dana setoran dan pekerjaan proyek yang berantakan guna penegakan hukum dan keadilan.(nopen)