HUKUMPERISTIWA

Kades Padang Manis Masuk Bui, Diduga Korupsi Hingga Rp297 Juta

385
×

Kades Padang Manis Masuk Bui, Diduga Korupsi Hingga Rp297 Juta

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Portal Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran resmi melakukan penyerahan tersangka oknum Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima berinisial HK beserta barang bukti tahap II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Tahap II Kantor Kejari setempat.

 

Hal ini berdasarkan, Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor:

700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024.

 

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis tahun 2020 dan 2021.

 

“HK selaku kades diduga menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural,” ujar Tandy melalui press release, Kamis (21/8/2025).

 

Menurutnya, surat pertanggung jawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur, sehingga menyalahi asas transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Sehingga mengakibatnya, kerugian negara mencapai Rp297 juta.

 

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap

stempel telah diregister.

 

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ucapnya.

 

Selain itu, Tandy menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 dengan menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

 

“Tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di rutan Kelas I Bandar Lampung. Dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” tutup Tandy Mualim. (red)