DAERAHHUKUM

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Lamongan Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

252
×

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Lamongan Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Portal Nasional – Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kepala Satresnarkoba Polres Lamongan, AKP Agus Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda dan tidak saling terkait. “Dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang mendalam, kami berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu berikut barang bukti yang siap edar,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).

Tersangka pertama berinisial AP, seorang nelayan asal Dusun Brondong, Kecamatan Brondong, diamankan pada Senin (09/09) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 klip sabu seberat total 1,33 gram (bruto), 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 botol plastik putih, 1 sekop plastik, 1 unit handphone dan barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial AS diamankan dengan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat total 1,81 gram (bruto), 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet warna coklat, 1 sekop plastik dan 1 unit handphone.

Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

AKP Agus Yulianto juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Lamongan. “Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika,” jelasnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ymh/fjr)