DAERAHHUKUM

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba dan TPPU Senilai Rp3 Miliar

344
×

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba dan TPPU Senilai Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Portal Nasional Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp3 miliar. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (17/9/2025), dan menjadi salah satu capaian signifikan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Pasuruan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.

Dari hasil operasi yang berlangsung antara 26 Juli hingga 9 Agustus 2025, Satresnarkoba mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka diduga berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkotika yang beroperasi lintas daerah, termasuk di Batu dan Legian, Bali.

Barang bukti yang disita meliputi, 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, 20,9 gram ganja.

Dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp876 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo dan dijalankan secara sistematis.

“Peran para tersangka berlapis, mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir. Semua untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Selain kasus narkotika, penyidik juga mengungkap dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka K sejak tahun 2021. Uang hasil penjualan narkoba diduga digunakan untuk membeli berbagai aset atas nama pribadi maupun orang lain.

Barang bukti TPPU yang berhasil disita antara lain 3 unit dump truck, 1 unit Daihatsu Terios, 1 unit pickup Grandmax, 2 unit sepeda motor, Perangkat elektronik, Rekening bank dengan identitas fiktif.

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatan melalui aset bergerak dan tidak bergerak,” jelas Iptu Yoyok.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar pada 30 Agustus hingga 10 September, Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus lainnya dengan total 40 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp321 juta. Sekitar 600 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.

“Untuk TPPU, tersangka dijerat UU nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (ymh/din/fjr)