Gresik, Portal Nasional – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menyampaikan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di toko milik warga setempat. Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta hilang. Selain itu, sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga raib.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” tengah beraksi di dalam toko. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambak.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Polsek Tambak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk, Kecamatan Sangkapura.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sejumlah bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit telepon genggam, serta jaket hoodie hitam bertuliskan OFFLINE yang digunakan saat beraksi,” ujar Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Kapolsek Tambak menambahkan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (ymh)



