Surabaya, Portal Nasional – Dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diringkus Tim Resmob Polrestabes Surabaya.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob AKP Raditya Herlambang pada Rabu, (10/6/2026) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi tepatnya di jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MR (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya dan MJ, (30) warga Rembang Bubutan Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan LP/B/ /VI/2026/SPKT/Polsek Genteng tanggal 07 Juni 2026. Korban FSMI warga Kapas Madya, Tambaksari menjadi korban pembegalan di jalan Kusuma Bangsa, Genteng.
“Modus pelaku memberhentikan korban dengan alasan mirip pelaku tawuran di Kenjeran. Kemudian korban dipaksa ikut, dipukul dan diancam dengan senjata tajam hingga barang-barangnya dirampas,” kata AKBP David, Rabu (8/7/2026).
Dari aksi tersebut pelaku membawa kabur 1 unit Honda Stylo dengan nopol L 3034 DAY, 1 unit Yamaha Aerox W 2689 NBY, 1 unit Honda Vario L 2141 AAG, dan 2 unit handphone. Ditafsirkan total kerugian korban mencapai Rp48,6 juta.
Dari hasil pengembangan, kedua tersangka juga mengakui melakukan aksi serupa. Diantaranya pada tanggal 13 September 2025 di depan Kantor Pos Jalan Kebonrojo dan tanggal 9 Mei 2026 di samping Masjid Rahmat Kembang Kuning, Wonokromo.
AKBP David mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone berbagai merk, 1 unit motor Aerox, 1 unit motor Vario sarana, dan 1 bilah pisau.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih DPO,” pungkasnya. (ymh/fjr)





