HUKUM

Kasus Lakalantas di Gempol Inkracht, Ini Kata Kasatlantas AKP Jauhar Rizqullah

21
×

Kasus Lakalantas di Gempol Inkracht, Ini Kata Kasatlantas AKP Jauhar Rizqullah

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Portal Nasional – Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Jauhar Rizqullah Sumirat,S.Tr.K., S.I.K., M.A menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Malang–Surabaya, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Perkara yang terjadi pada 22 Mei 2017 itu melibatkan sepeda motor Honda Vario Nopol L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu Nopol N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Akibat kejadian tersebut, penumpang motor Endang Hermawati mengalami luka berat hingga harus diamputasi kaki kirinya.

“Penyidik Satlantas telah menuntaskan seluruh proses hukum sesuai prosedur. Berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021 dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar AKP Jauhar.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil pada 25 November 2021 menjatuhkan pidana 8 bulan penjara kepada terdakwa Kawit bin Sapani karena terbukti lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan korban luka berat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menambahkan, meski kedua belah pihak telah melakukan perdamaian secara perdata dengan total bantuan biaya pengobatan Rp24,5 juta, proses pidana tetap berjalan hingga selesai di pengadilan.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi proses hukum yang berjalan di Polres Pasuruan terkait perkara ini. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Joko Suseno. (ymh)