Bandar Lampung, Portal Nasional – Bandar judi togel di gulung anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, di wilayah Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Tersangka berinisial SBS (56) warga gang cempaka, Tanjung Senang, Bandar Lampung berhasil diringkus petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes pol Umi Fadhillah Astutik mengungkapkan, berdasarkan informasi laporan dari masyarakat, bahwa sering sekali terjadi kasus perjudian yang menyangkut tersangka di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan tindak lanjut dari informasi masyarakat dengan penyelidikan awal, hingga melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” kata Umi, Jum’at (8/11/3024).
Kemudian, lanjut Umi, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone berisi nomor pasang togel dari tersangka.
“Atas kasus ini, barang bukti dan tersangka sudah di bawa ke Mako Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp.25 juta,” tandasnya. (*)