DAERAHHUKUM

Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka

×

Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Portal Nasional – Kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) yang melibatkan 47 kampung di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru.

 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadhillah Astutik mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana BUMAKAM.

 

“Berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024,” kata Umi, Minggu (08/12/2024).

 

Ia mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari laporan atas adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di 4 Kecamatan.

 

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” ucapnya.

 

Umi menjelaskan, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk perusahaan perseorangan dengan nama PT. Tulang Bawang Maju Bersama.

 

“Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian,” jelasnya.

 

Kemudian, Umi menambahkan, bahwa dana yang berasal dari dana desa (DD) tahun anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.

 

“Dari hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Umi.

 

Selain itu, Umi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Eko Supriyanto dan Tobing Afrizal sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Umi.

 

“Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, Polda Lampung berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tandasnya. (*)