Lampung, PortalNasional – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang tersangka berinisial MS (39), warga Jawa Timur, beserta barang bukti 24 kilogram sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam ban serep mobil.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025, berdasar informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui jalur darat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, menyampaikan informasi terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Ya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada hari Sabtu lalu. Pelaku memang terbukti menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam ban serep.” jelas Yuni, pada Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberhentikan kendaraan pelaku, Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi A 1044 SN, guna dilakukan pemeriksaan.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan indikasi mencurigakan pada ban serep kendaraan berupa sayatan.
Ban tersebut selanjutnya dibawa ke bengkel untuk dilakukan pembongkaran, dan hasilnya ditemukan 22 paket narkotika jenis sabu.
“Selain di ban serep, tim juga menemukan satu kilogram sabu yang disembunyikan di balik penutup mesin. Pelaku telah menyimpan narkotika tersebut dalam satu plastik besar di dalamnya” jelas Yuni.
Kini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini memperkuat komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan Sumatera dan Pulau Jawa.
Pihak Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif memberikan informasi guna mencegah peredaran gelap narkotika.
(Editor)