DAERAHHUKUM

Polisi Tangkap Dua Pria di Pringsewu Terkait Kasus Asusila dan Upaya Aborsi

245
×

Polisi Tangkap Dua Pria di Pringsewu Terkait Kasus Asusila dan Upaya Aborsi

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, PortalNasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah mengamankan dua tersangka kasus persetubuhan atau asusila terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil.

Selain kasus asusila, kedua pelaku diduga terlibat upaya pengguguran kandungan korban.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menginformasikan bahwa kedua tersangka yang diamankan terdiri atas seorang pria dewasa berinisial MH (20 tahun) dan seorang anak di bawah umur berinisial PE (15 tahun).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Ipda Candra, yang juga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menambahkan,

“MH yang berprofesi buruh diringkus polisi di tempat kerjanya di Pekon Gumukrejo pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, 27 Februari 2025. Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah penangkapan MH,” jelasnya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Kedua pelaku diduga telah melakukan asusila terhadap EL, remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu.

Awalnya persetubuhan ini terjadi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada awal September 2024.

Selanjutnya, pada Desember 2024, kedua pelaku menerima informasi bahwa korban tengah hamil.

Kedua pelaku panik dan mencari informasi mengenai pengguguran kandungan korban.

Setelah mengetahui caranya, kedua pelaku sepakat untuk menghubungi korban dan menyekapnya di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu Timur selama beberapa hari.

Saat dirumah kos tersebut, korban dicekoki berbagai buah dan minuman oleh pelaku, dengan harapan dapat membantu mengugurkan kandungan.

Selain itu, korban juga dipaksa mengonsumsi pil yang oleh kedua pelaku diyakini dapat menggugurkan kandungannya.

“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap, jelas Candra, setelah orang tua korban menyadari keluhan mual dan sakit perut yang berkepanjangan pada korban, meskipun telah diberikan pengobatan.

Kemudian orang tua korban melakukan inisiatif pemeriksaan ke bidan desa dan dokter kandungan. Hasil pemeriksaan menyatakan korban hamil empat bulan..

Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.

Beliau juga menyatakan masih menyelidiki dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus kekerasan seksual yang sedang ditangani timnya.

Lebih lanjut, atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara lantaran salah satu pelaku masih berstataus anak dibawah umur maka dalam proses penyidikanya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang system peradilan pidana anak,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama remaja, untuk lebih selektif dalam pergaulan dan menghindari pengaruh negatif yang berpotensi merugikan.

Ipda Candra Hirawan juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.

Pemantauan dan komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami berharap peran aktif orang tua dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka, terutama di usia remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Tim)

Sc: Humas Polda Lampung