BREAKING NEWSHUKUMNASIONAL

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PT. ASDP, Tim Penyidik: Kerugian Negara Mencapai Rp893 Miliar

621
×

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PT. ASDP, Tim Penyidik: Kerugian Negara Mencapai Rp893 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kapal di perusahaan ASDP Ferry (Persero) periode tahun 2019-2022.

Ketiga tersangka dalam kasus ini turut menyeret IP selaku Direktur Utama PT. ASDP, HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP dan MYH selaku Direktur Komersial dan Pelayaran PT. ASDP.

Dari hasil pemeriksaan KPK, kasus korupsi tiga tersangka tersebut telah merugikan negara hingga mencapai Rp893 miliar.

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, dalam konstruksi perkara pada tahun 2014 lalu, PT. JN menawarkan akuisisi kapal milik perusahaan kepada PT. ASDP, namun tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan dewan komisaris PT. ASDP.

“Karena kapal yang ditawarkan telah berusia tua dan memprioritaskan pengadaan kapal baru,” ujar Budi Sokmo dikutip dari laman KPK RI, Sabtu (1/3/2025).

Kemudian, IP diangkat sebagai menjadi Direktur Utama PT ASDP pada tahun 2018 dan intens bertemu dengan PT. JN untuk menyepakati konsep kerjasama usaha (KSU). Hal ini dilakukan sebab PT. ASDP belum memiliki aturan internal dalam melakukan akuisisi.

Dalam masa orientasi kerjasama, PT. ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT. JN guna memanipulasi penilaian atau valuasi PT. JN.

“Hal itu direkayasa untuk menaikan valuasi kapal-kapal milik PT. JN sehingga layak untuk diakuisisi,” ucapnya.

Pada tahun 2020 ketika dewan komisaris PT. ASDP diganti, dewan direksi PT. ASDP langsung mengajukan akuisisi PT. JN dan langsung disetujui oleh dewan komisaris PT. ASDP yang baru.

“Dalam proses akuisisi itu ditemukan beberapa kejanggalan,” tambahnya.

Berdasarkan data dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Direksi PT. ASDP telah merekayasa penilaian akusisi kapal terhadap 53 kapal milik PT. JN dengan nilai Rp892 miliar dan Rp320 miliar.

Terkait hal tersebut, adanya perubahan dokumen pemeriksaan kapal berusia tua seolah-olah kapal tersebut baru.

“Kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT. ASDP sebenarnya memang tidak layak untuk dilakukan diakuisisi,” kata Budi.

Menurutnya, dari 53 kapal milik PT. JN yang umurnya dibawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan dari 42 kapal lainnya, 10 kapal berusia 60 tahun dan 22 kapal berusia sekitar 30 tahun.

“Hal ini yang membuat keyakinan dari tim penyidik serta JPU, bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp893 miliar,” tandasnya. (red)