HUKUM

Polres Pasuruan Tangkap Kerabat Sendiri Pelaku Pembunuhan Pelajar di Prigen

20
×

Polres Pasuruan Tangkap Kerabat Sendiri Pelaku Pembunuhan Pelajar di Prigen

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Portal Nasional – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK asal Kabupaten Pasuruan.

Korban berinisial MIA (pelajar) ditemukan meninggal dunia di kawasan Prigen. Polisi mengamankan terduga pelaku WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (1/10/2026) sore. Korban diminta menjemput pelaku di wilayah Sukorejo, kemudian keduanya berboncengan menuju kawasan Leduk, Prigen, menggunakan sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN milik korban.

Setibanya di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban kemudian ditutupi daun kering.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menyebut, motif sementara adalah penguasaan sepeda motor korban. Dari keterangan awal, pelaku diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan dan kerap bermain judi online.

Setelah kejadian, sepeda motor korban digadaikan pelaku kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta untuk menebus kendaraan miliknya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menelusuri keberadaan sepeda motor korban yang dikuasai oleh seseorang berinisial PU. Dari informasi tersebut, keluarga mengamankan WYH dan menyerahkannya kepada polisi karena keterangannya tidak konsisten.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, telepon seluler, kayu, korek api, sandal korban, dan sisa daun terbakar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, korban mengalami luka di bagian kepala dan luka bakar pada beberapa bagian tubuh.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasuruan menegaskan proses penyidikan masih berlanjut dan akan dilakukan secara profesional dan transparan. (ymh)