DAERAHHUKUM

Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis

217
×

Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, PortalNasional – Polisi Sektor Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) emas di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

Tersangka pencurian emas yang diamankan Polsek Gedung Aji berinisial IN (30), seorang petani, beralamat di Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa kotak handphone (HP) merek Realme Narzo 50i, 11 (sebelas) gram emas berbentuk kalung dan liontin, dompet warna biru motif bintang untuk menyimpan emas, baju pesta wanita warna merah marun, 2 (dua) stel baju anak-anak warna merah, baju dalaman anak-anak warna cream, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor.

Pelaku pencurian emas yang ditangkap tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2019, dan telah menjalani pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan di Rutan Kelas IIB Menggala.

“Hari Jum’at (07/03/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curat emas yang telah beraksi di Kampung Sukarame.

“Tersangka ditangkap saat sedang berada di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubung Raya,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (09/03/2025).

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi korban Suranti (45), petani, warga Kampung Sukarame, peristiwa pencurian terjadi saat rumahnya dalam keadaan kosong karena yang bersangkutan sedang berada di pasar.

Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang samping kanan menggunakan obeng hitam.

“Saat berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil emas seberat 11 (sebelas) gram dengan rincian 8 (delapan) gram kalung, dan 3 (tiga) gram cincin yang disimpan di dalam lemari kamar berikut surat-surat emas tersebut, lalu pelaku mengambil HP merek Realme Narzo 50i yang berada di atas kasur di kamar tengah, pelaku juga mengambil uang tunai sebanyak Rp 500 ribu di dalam laci meja warung, setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan emas, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2019 lalu,

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Nopen)