DAERAHHUKUM

Kasus Curanmor di Gedung Karya Jitu Terungkap, Kapolsek : Pelaku Warga Mesuji

218
×

Kasus Curanmor di Gedung Karya Jitu Terungkap, Kapolsek : Pelaku Warga Mesuji

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, PortalNasional Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Polda Lampung, telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 23.30 WIB, di gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AA (19), seorang pengangguran warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, telah ditangkap oleh petugas Polsek Rawa Jitu Selatan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih, BE 3890 TI, beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya.

“Hari Senin (10/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (12/03/2025).

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Nurhadi (24), wiraswasta, beralamat di Kampung Gedung Karya Jitu, pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 21.00 WIB.

Pada saat yang bersangkutan tertidur di gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, ada tiga orang mengetuk pintu.

Setelah saksi membukanya, ia mengenali salah satu dari mereka.

“Orang yang dikenal oleh korban ini meminta untuk menginap digudang bersama dengan korban. Tanpa ada rasa curiga, korban lalu mempersilakan ke 3 (tiga) orang tersebut masuk dan menginap di dalam gudang. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan melihat 3 (tiga) orang yang menginap tadi sudah tidak ada lagi dan sepeda motor Honda Beat milik korban yang ada di dalam gudang juga sudah hilang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku curanmor yang diamankan telah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Nopen)