Pasuruan, Portal Nasional – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan pokok menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini dilakukan guna memastikan stabilitas harga serta keamanan konsumsi masyarakat selama momentum akhir tahun.
Pengawasan dilaksanakan secara terpadu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan dengan menyasar produsen, distributor, hingga pengecer di pasar tradisional maupun ritel modern. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025).
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pengawalan stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius kepolisian seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang akhir tahun.
“Satgas Pangan kami turunkan untuk memastikan tidak terjadi lonjakan harga maupun kelangkaan barang. Stabilitas pangan merupakan bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegas AKBP Jazuli.
Sementara itu, Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menyampaikan bahwa hasil inspeksi mendadak di sejumlah pasar tidak menemukan produk makanan atau minuman kedaluwarsa maupun rusak. Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat agar cermat dan teliti saat berbelanja.
Koordinator Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Disperindag, kondisi harga dan stok bahan pangan masih relatif stabil.
Harga beras medium tercatat sekitar Rp13.500 per kilogram, beras SPHP Bulog Rp12.500 per kilogram, serta beras premium di kisaran Rp14.900 per kilogram.
“Baik di pasar tradisional maupun ritel modern, harga masih terkendali dan stok mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Nataru,” jelas AKP Adimas yang juga menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian peringatan hingga pencabutan izin usaha. (ymh)





