BREAKING NEWSHUKUMNASIONAL

Kejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Hasil TPPU Duta Palma

×

Kejagung Sita Uang Rp 288 Miliar Hasil TPPU Duta Palma

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita 288 miliar hasil TPPU Duta phalma
Kejagung Sita 288 miliar hasil TPPU Duta phalma

Jakarta, Portal Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang sebesar Rp 288 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang tunai tersebut disita dari rekning tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  menjelaskan penyitaan itu dilakukan dari rekening milik seorang berinisial RI.

“Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” kata Qohar dalam jumpa pers di Jekasaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Qohar mengungkapkan, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

“Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” jelas Qohar.

lanjut Qohar menyebut RI merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi. Namun, RI masih berstatus sebagai saksi.

“Kemudian uang ini disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu,”.
“Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” ungkap Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah tiga kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara ini. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 Miliar. Uang itu disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Kemudian disusul dengan penyitaan uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation. Artinya, penyitaan hari ini merupakan yang keempat diungkap Kejagung dalam perkara ini.

Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.