BREAKING NEWS

Pimpinan DPR-RI Nyatakan Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Hingga 15 Desember 2026

25
×

Pimpinan DPR-RI Nyatakan Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Hingga 15 Desember 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal Nasional – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menegaskan siap mundur dari jabatannya apabila tenggat waktu tersebut tidak terpenuhi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa.

Tenggat Waktu Masuk dalam Berita Acara Rapat Paripurna

Menurut Dasco, komitmen tersebut bukan sekadar wacana politik, melainkan telah melalui mekanisme resmi kelembagaan dewan.

Keputusan mengenai tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada hari yang sama.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati, dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco di hadapan perwakilan AMPB.

Politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan, hasil rapat paripurna tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi agar dapat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Menanggapi desakan agar pimpinan DPR mundur jika target meleset, Dasco menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa terbebani dan siap memegang penuh tanggung jawab jabatan tersebut.

“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” tegasnya.

Ajakan Mengawal Proses Legislasi

Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menekankan bahwa tanggal 15 Desember 2026 adalah batas akhir yang diputuskan secara kolektif oleh lembaga legislatif.

Ia pun mengajak elemen masyarakat untuk turut serta mengawal proses pembahasannya secara aktif.

“DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait pengesahan RUU Perampasan Aset pada tanggal 15 Desember 2026. Tentu yang pertama, mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal tersebut benar-benar sesuai dengan komitmen bersama kita,” kata Saan.

Tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Sebelumnya, kedatangan AMPB ke Kompleks Parlemen didasari oleh desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mempertegas penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan bahwa pihaknya meminta komitmen tertulis dan konsekuensi nyata dari para pimpinan DPR apabila tenggat waktu yang dijanjikan tidak direalisasikan.

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan berbagai alasan, kami minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Tadi disampaikan bahwa Pak Dasco, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun siap mengundurkan diri jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” tutur Botok.

Perwakilan AMPB lainnya juga menyatakan bahwa pihaknya akan kembali mendatangi Gedung Parlemen untuk melakukan aksi serupa apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah disepakati pada 15 Desember 2026 mendatang. (red)