DAERAHHUKUM

Polda Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

428
×

Polda Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Portal Nasional – Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pengusiran paksa terhadap seorang lansia berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara serta pemeriksaan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

“Berdasarkan hasil scientific crime investigation, kami telah menetapkan dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Widyatmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK telah diamankan petugas pada Senin siang. SAK diduga sebagai aktor utama yang memerintahkan sekelompok orang untuk mengusir korban secara paksa dari kediamannya.

“Saat ini SAK telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka lainnya berinisial MY, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), juga telah berhasil diamankan.

“Tersangka MY diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Pol Abast.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan atau pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Pol Abast. (ymh)