HUKUM

Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Digerebek, 5 Tersangka Raup Omzet Ratusan Juta

22
×

Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Digerebek, 5 Tersangka Raup Omzet Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Portal Nasional – Aktivitas tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan terungkap.

Aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung pada bulan Januari hingga Maret 2026 pada akhirnya digeruduk pihak kepolisian.

Kapolres Pasuruan melalui Wakapolres, Kompol Andi Purnomo mengungkapkan, bahwa tim Satreskrim Polres Pasuruan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini berdasarkan dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

“Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.

Kompol Andi menjelaskan, lima nama tersangka yang diamankan beserta peran dari masing-masing tersangka.

“SA (31) berperan sebagai pengelola tambang, MY (53) sebagai pihak yang mengupayakan izin, NJW (34) pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ (34) sebagai pengawas lapangan, serta MS (39) sebagai pemodal kegiatan tersebut,” terangnya.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik NJW dengan dukungan pendanaan dari MS.

Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Andi juga menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

“Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut,” tutup Kompol Andi Purnomo. (ymh/fjr)