BREAKING NEWSHUKUM

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi PT LEB

38
×

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi PT LEB

Sebarkan artikel ini

Lampung, Portal Nasional – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkara dugaan korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sebelumnya, Arinal sempat mangkir saat pemanggilan dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Arinal diperiksa penyidik diruang Pidsus Kejati Lampung kurang lebih hampir 11 jam pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB hingga akhirnya ia resmi memakai rompi pink pada pukul 21.30 WIB.

Dugaan penetapan Eks Gubernur Lampung itu diperkuat dengan adanya aktivitas kendaraan Polisi Meliter (PM) dan Mobil tahanan tive barak kuda Kejati yang terparkir pukul 18.30 WIB.

Petugas Kesehatan juga memperkuat sinyal dengan memasuki ruang pemeriksaan Pidsus bahwa Arinal Djuanidi bakal di angkut.

Penetapan Arinal sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Para awak media juga tengah menanti di depan ruang Pidsus guna menunggu keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung terkait penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka baru.

Dengan ditetapkannya Arinal Djuanidi sebagai tersangka memperpanjang sederet nama pejabat publik yang tersandung kasus korupsi di Provinsi Lampung. (red)