Lampung, Portal Nasional – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) South East Sumatra (SES).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nilam Agustini Putri, memaparkan 17 poin perbuatan yang diduga dilakukan Arinal, baik pada masa transisi sebelum menjabat maupun selama mengemban jabatan sebagai Gubernur Lampung.
Rangkaian dakwaan tersebut mencakup intervensi dalam penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembentukan anak perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, pengalihan penyertaan modal tanpa melalui Peraturan Daerah, hingga penempatan posisi direksi dan komisaris yang dinilai menyalahi prosedur.
JPU menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan Arinal bersama sejumlah pihak, di antaranya M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara dinilai mengalami kerugian keuangan atau perekonomian negara secara nyata dan pasti sebesar Rp268.760.385.500.
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Pasal 41 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Pasal 60, Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Pasal 33 ayat (2), Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
5. Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
6. Pasal 2 Ayat (2) huruf e, Pasal 21 Avat (1) dan Ayat (5), Pasal 89, Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d, serta Pasal 107 avat (4) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
7. Pasal 3 huruf c dan Pasal 7 ayat (6) huruf a Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.(***)



