DAERAH

Rapat Tambang Molor 4 Jam dan Tertutup, DPRD Pesawaran Dikritik Tak Transparan

20
×

Rapat Tambang Molor 4 Jam dan Tertutup, DPRD Pesawaran Dikritik Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Portal Nasional – DPRD Kabupaten Pesawaran yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan kedaulatan rakyat kini menjadi sorotan publik, Kamis (14/5/2026).

Hal itu menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pesawaran bersama PT Yudistira dan sejumlah dinas terkait yang digelar secara tertutup pada Selasa (12/5/2026).

RDP tersebut membahas legalitas perusahaan tambang galian C, kontribusi terhadap pendapatan daerah, hingga dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas tambang di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Namun, upaya awak media untuk meliput jalannya rapat tidak mendapat izin. Seorang staf DPRD Pesawaran bahkan melarang wartawan memasuki ruang rapat Komisi III.

“Nanti aja bang, belum ada perintah,” ujar staf DPRD di lokasi.

Alasan “masalah internal” dan “teknis” disebut menjadi dasar pembatasan akses. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik, terlebih anggota dewan merupakan wakil rakyat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara transparan.

Tidak hanya media, masyarakat sekitar tambang maupun tokoh masyarakat juga tidak dilibatkan dalam forum tersebut.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB itu sempat molor hingga sekitar empat jam dan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB. Setelah rapat selesai, barulah awak media diperbolehkan masuk untuk melakukan wawancara.

Kepala Bapenda Pesawaran, Evan Sagita, memilih tidak memberikan keterangan terkait hasil rapat dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada Ketua Komisi III.

“Biar dengan Ketua Komisi III saja ya,” katanya singkat.

Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III pada Rabu (6/5/2026). Menurutnya, forum itu bertujuan memberikan pemahaman dan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat.

Ia menyebut isu utama yang dibahas meliputi legalitas izin tambang serta reklamasi yang sebelumnya diduga ilegal.

“Ada beberapa hal, kekhawatiran adanya dugaan mengenai perizinan mereka tidak lengkap ataupun reklamasi mereka diduga ilegal, ternyata semua sudah dijelaskan dan diperlihatkan bahwa izin mereka lengkap dan reklamasi pun memiliki izin,” ujar Fahmi.

Terkait dampak lingkungan dan sosial, Fahmi menyampaikan pihak perusahaan telah menjelaskan langkah antisipasi terhadap potensi debu, longsor, hingga banjir.

“Terkait masalah debu, bencana longsor, air hujan dan banjir mereka sudah ada siasat seperti melakukan penyiraman. Untuk banjir dan longsor akan dibuat parit besar,” terangnya.

Meski demikian, saat ditanya apakah langkah tersebut sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat, Fahmi mengakui belum semua keinginan warga dapat diakomodasi.

“Kalau semua keinginan masyarakat belum bisa kita tampung, tetapi secara keseluruhan kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan,” katanya.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima Komisi III, PT Yudistira telah mengantongi izin operasional sejak 2020 dan mulai melakukan penjualan hasil tambang pada 2025.

Menurutnya, kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran dari Juli 2025 hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp369 juta.

Sementara itu, Direktur Umum PT Yudistira, Yulius, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Pesawaran atas forum yang diberikan untuk membahas persoalan izin dan dampak lingkungan.

Ia berharap forum tersebut dapat menghadirkan keberimbangan informasi bagi semua pihak.

“Terkait masukan dari Komisi III mengenai perekrutan tenaga kerja dan dampak peledakan, kami akan antisipasi dan cermati dengan seksama untuk kepentingan bersama. Tidak ada target, tetapi akan secepatnya dilakukan,” tutup Yulius.

Namun, jika DPRD mempertahankan pola komunikasi tertutup, risiko erosi kepercayaan publik tidak dapat dihindari.

Transparansi juga bukan sekedar kewajiban administratif melainkan fondasi utama agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dimata warga. (ard/fjr)