HUKUM

Pelarian Pelaku Curanmor Berakhir Tragis, Aktor Penembak Bripka (Anumerta) Arya Supena di “Dorr” Tim Gabungan Polda Lampung

14
×

Pelarian Pelaku Curanmor Berakhir Tragis, Aktor Penembak Bripka (Anumerta) Arya Supena di “Dorr” Tim Gabungan Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung, Portal Nasional – Pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengakibatkan gugurnya anggota Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena berakhir tragis.

Pelaku utama Bahroni alias Roni sekaligus eksekutor penembakan terhadap Arya Supena berhasil diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026 di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Tim gabungan Polda Lampung mengeksekusi tersangka Bahroni karena dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang membahayakan petugas.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H mengungkapkan, bahwa aparat kepolisian berhasi mengamankan dua tersangka yakni Bahroni alias Bah alias Roni dan Hamli alias Ham.

Sebelumnya, tersangka Hamli berhasil ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur oleh tim gabungan Polda Lampung bersama jajaran Polres terkait.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolda.

Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm milik korban, kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, sandal milik tersangka yang tertingga di TKP, senjata api jenis HS 9 mm milik korban, amunisi, senjata api rakitan milik tersangka, senjata tajam, sepeda motor yang digunakan pelaku, telepon genggam, serta 13 file rekaman CCTV yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tutup Irjen Pol Helfi Assegaf.

Diketahui, saat ini tersangka telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung. (PN)