Pesawaran, Portal Nasional – Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran buka suara terkait izin lingkungan perusahaan tambang galian C di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada yang dikelola oleh perusahan PT. Yudistira Tanjung Karang.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DPLH Pesawaran, Subekti Setiyanti didampingi Sekretaris DPLH Pesawaran Fherdausi mengatakan, bahwa pihak perusahaan sudah memiliki izin lingkungan berupa wajib UKL-UPL pada tahun 2020.
“Ya, masih berlaku sampai saat ini,” kata Subekti, Jumat (26/6/2026).
Subekti juga menyampaikan, bahwa tim konsultan lingkungan dari perusahaan akan memitigasi dampak yang ditimbulkan dalam proses kegiatan usaha ini.
“Ya, karena izin lingkungan UKL-UPL PT. Yudistira masih berlaku sampai saat ini,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, bilamana ada pengaduan masyarakat ke Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup terkait kerusakan Lingkungan akan meni³³ndak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Karena kewenangan izin dan pengawasan pertambangan ada di Provinsi sesuai amanat Undang- undang Cipta Kerja dan Undang-undang Minerba,” kata Subekti.
Diketahui, informasi terkait dengan dampak kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem laut dan polusi debu bersumber dari keluhan masyarakat dan tokoh adat setempat. (*)





