HUKUM

Polda Jatim Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Surabaya Profesional dan Berkeadilan, Pelaku ABH Ditangani Sesuai UU SPPA

12
×

Polda Jatim Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Surabaya Profesional dan Berkeadilan, Pelaku ABH Ditangani Sesuai UU SPPA

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Portal Nasional – Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menegaskan penanganan perkara dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya berjalan profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jatim, Senin (19/10/2026).

Kombes Ganis menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Pihaknya memahami harapan publik agar kasus ini diusut tuntas secara berkeadilan.

“Sejak menerima laporan, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan langkah-langkah hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jatim turun melakukan asistensi untuk memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Kombes Ganis.

Ia menjelaskan, mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang belum genap berusia 12 tahun, maka proses penyidikan wajib mengacu pada mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Sesuai Pasal 21 UU SPPA, penanganan perkara anak di bawah 12 tahun wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos) Profesional. Penentuan langkah hukum selanjutnya akan didasarkan pada hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari instansi terkait.

“Ini merupakan prosedur hukum yang bersifat mutlak dan tidak dapat disamakan dengan peradilan pidana orang dewasa maupun anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Meski demikian, Kombes Ganis menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap ABH tidak mengesampingkan hak dan rasa keadilan bagi korban.

“Kami sangat memahami duka mendalam keluarga korban yang menuntut keadilan. Komitmen kami, proses ini akan kami jalankan secara transparan dan adil, dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik serta hak-hak korban sebagai prioritas utama,” pungkasnya. (ymh)