DAERAH

Dugaan Penarikan Kabel Bawah Tanah di Pagu Kediri Jadi Sorotan Publik, APH Didorong Turun Tangan

38
×

Dugaan Penarikan Kabel Bawah Tanah di Pagu Kediri Jadi Sorotan Publik, APH Didorong Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Portal Nasional – Dugaan aktivitas penarikan kabel bawah tanah di wilayah Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur pada Kamis tanggal 24 September 2026 lalu kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan penelusuran, tim media memperoleh informasi dari sumber lapangan yang menyebut salah satu warga bernama Yani, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas tersebut.

Sementara itu, masyarakat berinisial E mengatakan, ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Jatim dan oknum anggota kodim berinisial JAE dan RD.

Informasi ini masih bersifat keterangan di lapangan dan tim media sudah berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak terkait untuk keberimbangan berita.

Tim media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan untuk mendapatkan penjelasan terkait peran, tujuan kegiatan, pihak yang terlibat, serta dasar dan legalitas penarikan kabel tersebut.

Peristiwa ini semestinya tidak dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab melalui pemeriksaan langsung di lapangan, antara lain mengenai kepemilikan kabel, pihak yang memerintahkan penarikan, pelaksana di lapangan, keberadaan izin resmi, serta tujuan pengangkutan kabel tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan asumsi maupun informasi dari satu pihak saja.

Pemeriksaan juga harus dilakukan oleh aparat yang berwenang dan diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Perlu ditegaskan, media tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kesalahan seseorang. Fungsi media adalah sebagai kontrol sosial untuk menyampaikan temuan di lapangan dan mendorong transparansi, terutama ketika terdapat dugaan peristiwa yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Terkait nama yang muncul dalam informasi lapangan, media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi yang bersangkutan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan izin yang sah, publik berhak mengetahui. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa sebuah dugaan telah diberitakan, melainkan kepastian bahwa informasi tersebut telah ditindaklanjuti dan diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Oleh sebab itu, APH diharapkan tidak hanya menunggu laporan formal, melainkan proaktif turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan, meminta keterangan pihak terkait, mengecek status kabel, dan memastikan legalitas aktivitas tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

Tim media juga akan terus mengawal perkembangan informasi ini. (tim)