Bandar Lampung, Portal Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat berinisial J, pada Jum’at (06/12/2024).
Penahanan J oleh pihak kejaksaan yakni atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang, Batu Bulan, dan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, dengan anggaran senilai Rp4.153.200.000 pada tahun 2022 lalu.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zainur Rochman.
Tersangka J ditetapkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Marang- Kupang Ulu yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar,” ujar Kajari.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Barat dan sejumlah pihak dari Perusahaan CPP juga dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 10 Juni 2024 guna dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor tersebut.
Kemudian, penetapan J sebagai tersangka ini turut melibatkan dua orang lainnya, yakni Direktur Perusahaan CPP berinisial AW, yang berperan sebagai kontraktor pelaksana, serta Direktur Perusahaan GC berinisial BDS yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni dan Rekan menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
“Barang bukti yang telah kami amankan berupa dokumen terkait proyek, serta handphone milik para tersangka,” ujar Armen dalam keterangan pers Kejati Lampung.
Armen juga menambahkan, bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pelaku yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagai alternatif, ketiga tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kejati Lampung berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek tersebut,” tutup Armen. (red)