DAERAHNASIONALPOLITIK

KPU Pesawaran Berkoordinasi dengan KPU RI Soal PSU di Pilkada Pesawaran

289
×

KPU Pesawaran Berkoordinasi dengan KPU RI Soal PSU di Pilkada Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Provinsi Lampung, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan menyampaikan, bahwa dalam putusan MK nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025, MK memerintahkan PSU harus selesai dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

“Untuk itu kami segera melakukan konsultasi dan meminta arahan kelembagaan kepada KPU RI dan KPU Lampung untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Fery, melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

Dari hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, KPU Pesawaran segera laksanakan amar putusan MK. “Kami segera gelar rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah guna melaksanakan putusan MK tersebut.

Fery menerangkan, konsekuensi dari putusan MK tersebut, hanya dua paslon yang boleh mengikuti PSU, yakni paslon Nanda Indira- Antonius Muhammad Ali dan Supriyanto yang diberi hak oleh MK untuk tetap mengikuti kontestasi PSU.

“Akan tetapi Supriyanto tidak lagi berpasangan dengan Aries Sandi Darma Putra karena didiskualifikasi oleh MK. Dan pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusung sedangkan Supriyanto dibolehkan tetap menjadi Cawabup atau Cabup,” terangnya.

Selain itu, Fery menjelaskan, mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang dinyatakan tidak sah oleh MK, KPU Kabupaten Pesawaran sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sesuai surat dari yang diterbitkan oleh pihak Dinas Pendidikan pada tanggal 7 November 2024 lalu, yang menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi yang dinyatakan sah.

“Sekretaris Disdik Lampung, Laila Soraya juga menerangkan saat bersaksi di MK tanggal 7 Februari lalu, bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak dibatalkan atau dicabut,” ucapnya.

Namun demikian, hakim MK memiliki pertimbangan hukum lain tentang SKPI tersebut. Oleh karena itu putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa upaya hukum.

“Maka KPU Pesawaran dan pihak-pihak lainnya wajib menghormati dan mematuhi serta melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh MK,” pungkasnya.

Diketahui, pada Pilkada 2024 lalu, partai pengusung dari pasangan nomor urut 1 Aries Sandi- Supriyanto adalah Partai Demokrat, Golkar dan PPP. (red)