Pesawaran, Polda Lampung – Dua orang pengedar narkoba berinisial AN (56) dan M ER (36) diringkus kepolisian lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 32,12 gram.
Keduanya dibekuk Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung disebuah gubuk kebun durian, Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (5/2/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, bahwa polisi menerima informasi awal berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan 12 paket kecil 2 paket sedang dan 1 paket besar sabu beserta alat yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
“Selain narkotika, petugas kepolisian juga menyita tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dua pipa kaca, satu alat hisap dan satu bundel plastik klip, serta dua unit sepeda motor,” kata Kombes Pol Yuni, Jum’at (7/2/2025).
Pihak kepolisian menduga bahwa keduanya terlibat dalam transaksi gelap peredaran narkoba di Kabupaten Pesawaran.
“Kami akan terus berkomitmen dalam menindak tegas segala jaringan narkoba yang membuat resah masyarakat. Kami juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Pol Yuni menambahkan, untuk kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami jaringan mereka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam peredaran narkotika ini,” tutup Kombes Pol Yuni. (and/fjr)