HUKUMNASIONALPOLITIK

Sidang MK Sengketa Pilkada Lanjut Ke Pembuktian, Ini Daftar Perkaranya

466
×

Sidang MK Sengketa Pilkada Lanjut Ke Pembuktian, Ini Daftar Perkaranya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perselisihan hasil pilkada (PHP) tahun 2024.

 

Dari total awal perkara sebanyak 310 perkara PHP yang teregistrasi di MK, sebanyak 40 perkara akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

 

Diketahui, 40 perkara tersebut terdiri dari 3 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot), dan 34 sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup). Putusan dismissal terhadap perkara-perkara tersebut dibacakan pada 4-5 Februari 2025.

 

“Artinya, hingga saat ini ada 40 perkara yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2/2025).

 

Sidang pembuktian tersebut akan dilaksanakan pada 7-17 Februari 2025. Dengan agenda MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup/Pilwalkot.

 

“Sidang pembuktian ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, maksimal saksi atau ahli yang dapat diajukan adalah 6 orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, jumlahnya dibatasi hingga 4 orang,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

 

Berikut adalah daftar 40 perkara yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian:

 

Sengketa Pemilihan Gubernur:

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

 

Sengketa Pemilihan Walikota:

1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

 

Sengketa Pemilihan Bupati:

1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)

2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)

3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)

4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)

5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)

6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)

7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)

8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)

9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)

10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)

11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)

12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)

13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)

14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)

15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)

16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)

17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)

18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)

19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)

20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)

21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)

22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)

24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)

25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)

27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)

28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)

29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)

30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)

31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)

32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)

34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 

(dtk/fjr)