DAERAHNASIONALPOLITIK

Putusan MK, Hakim Ketua Suhartoyo: Pilkada Pesawaran Diulang, Aries Sandi di Diskualifikasi

×

Putusan MK, Hakim Ketua Suhartoyo: Pilkada Pesawaran Diulang, Aries Sandi di Diskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Pilkada Pesawaran Diulang, Aries Sandi di Diskualifikasi
Pilkada Pesawaran Diulang, Aries Sandi di Diskualifikasi

Jakarta, Portal Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024, di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) pukul 16.00 WIB.

Sidang putusan Pilkada Kabupaten Pesawaran ditampilkan pada sesi ke kedua yang di pimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya.

Dalam amar putusan MK, Hakim Ketua Suhartoyo mengabulkan permohonan dari pihak pemohon yang diajukan oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, dengan menolak ekspesi dari termohon dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tanggal 3 Desember tahun 2024, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan pada Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Pesawaran nomor 1092 dan 1093 tahun 2024, dan memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran,” kata Suhartoyo dihimpun dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo mengatakan, dalam pelaksanaan PSU tersebut, harus diselesaikan dalam tenggang waktu 90 hari dari sejak putusan ditetapkan dan tetap mengikutsertakan pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.

“Dan juga pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang sebelumnya mengusung calon nomor urut satu tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra,” ucapnya.

Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan kepada penyelenggara pemilu dan pihak kepolisian untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam rangka pelaksanaan PSU sesuai dengan kewenangannya.

“Kemudian, menolak permohonan pemohon atau selebihnya,” tutup Suhartoyo. (red)