DAERAHNASIONALPOLITIK

Soal Putusan MK, Ini Kata Bawaslu Pesawaran

254
×

Soal Putusan MK, Ini Kata Bawaslu Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal Nasional – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI, dalam menanggapi sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Kabupaten Pesawaran yang memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kita menghormati dan mematuhi putusan MK, untuk selanjutnya kami masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait PSU,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, Bawaslu Pesawaran dalam hal ini pengawasan PSU, memerlukan pedoman dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI, karena PSU yang dilaksanakan selama 90 hari kedepan diluar dari penggunaan anggaran yang ada.

“Kita juga akan melihat aturan yang dibuat oleh KPU, karena teknisnya ada di KPU. Tetapi untuk kedepan ketika jalannya PSU ini kami akan tetap mengawasi proses PSU,” ujarnya.

Fatih menambahkan, terkait pengawasan PSU nanti, kemungkinan SK dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) akan diperpanjang.

“Namun untuk hal itu, kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI. Kalau berbicara untuk tidak adanya pelanggaran, kami tidak bisa menjamin itu. Kami akan mengupayakan pengawasan semaksimal mungkin pelaksanaan PSU mendatang,” ucapnya.

Selain itu, Fatih mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama proses persidangan telah menyampaikan segala hal sesuai aturan dalam pengawasan selama Pilkada 27 November 2024 lalu.

“Kita bersama-sama harus menerima dan menghormati apapun keputusan dari MK. Kami himbau juga agar masyarakat bisa saling menghargai, menghormati dan terpenting menjaga kondusifitas di Kabupaten Pesawaran,” tandasnya. (red)