Pringsewu, Portal Nasional – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial SH (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pria yang bekerja sebagai buruh dan berasal dari Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu ini ditangkap oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu pada Kamis, 29 Agustus 2024,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (30/8/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka SH diamankan atas dugaan persetubuhan dengan seorang anak perempuan berinisial P, yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 3 SMP. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu 13 April 2024, di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan tempat tinggalnya. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama ia pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH.
“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Iptu Irfan.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)