Pringsewu, PortalNasional – Pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pendaftaran calon pengganti pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kabupaten Pesawaran, berpotensi ditolak dikarenakan tidak memenuhi persyaratan untuk pencalonan.
Terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang telah terdaftar untuk mengikuti PSU pilkada di Kabupaten Pesawaran 2025.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pesawaran telah membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) pengganti sejak tanggal 08 hingga 10 Maret 2025.
Sejak awal, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali telah menantikan kepastian terkait pasangan calon pengganti Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) mendatang.
Di hari terakhir pendaftaran bakal calon pengganti, pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 17.30 WIB.
Koalisi Partai PPP dan Golkar resmi mendaftarkan pasangan Supriyanto-Suriansyah Rhalieb sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Pendaftaran tersebut dilakukan tanpa kehadiran perwakilan Partai Demokrat.
Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Drg. Elin Septiani, didampingi suami, Aries Sandi Darma Putra, dan Ketua Tim Pemenangan Eriawan, mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Pesawaran dari Partai Demokrat.
Menariknya pendaftaran tersebut dilakukan tanpa didampingi calon Wakil Bupati.
Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan lembaga dan organisasi pers telah melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
Audiensi tersebut membahas potensi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran yang diprediksi akan melibatkan “Kotak Kosong”.
Selain itu, terkait potensi dampak yang mungkin terjadi terhadap perpecahan sosial dan demokrasi di Kabupaten Pesawaran.
Audiensi tersebut difasilitasi oleh Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, yang juga dihadiri oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Safrudin Tanjung, Ketua FK-WKP Ferry Darmawan, Sekretaris IJKP Paggy Fajar Dian Pratama, Tokoh Pendiri Kabupaten Pesawaran Mualim Taher, dan seluruh anggota KPU Kabupaten Pesawaran.
Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Safrudin Tanjung, menyatakan bahwa pendaftaran PSU tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya yakin pendaftaran keduanya tidak diterima, karena tidak memenuhi syarat, dan kalau itu terjadi pasti akan melawan kotak kosong,” ucap Tanjung.
Menimbang potensi kendala, Tanjung mendorong koordinasi antara KPU Pesawaran dan KPU RI untuk revisi regulasi, khususnya menambah durasi pendaftaran selama 48 jam kedepan.
“Dan kami juga akan berupaya berkoordinasi dengan ketiga partai ini, ketiganya harus mengusung satu calon pengganti saja, karena amar putusan MK jelas dan hari ini ada dua paslon yang mendaftar. apabila ini dapat diwujudkan kami yakin PSU ini akan berjalan kondusif, aman dan tentram,” tutup tanjung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, menyatakan akan menerima dan memproses aspirasi yang disampaikan, dengan berkoordinasi bersama KPU RI.
“Kami sebagai lembaga pelaksana undang-undang agar tahapan PSU ini bisa terlaksana, tetapi pada prinsipnya aspirasi ini akan kami sampaikan ke KPU RI,” jelas Fery.
Fery Ikhsan menambahkan, terkait daftar pencalonan yang diterima, KPU Pesawaran belum bisa memutuskan dan masih menunggu keputusan dari KPU RI.
“Kami tidak bisa memutuskan dan masih menunggu arahan dan regulasi dari KPU RI, karena kami juga akan melakukan rapat pleno dan membuat berita acara terkait peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pesawaran termasuk aspirasi yang disampaikan pada hari ini,” ujapnya.
Disisi lain, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kepada pihak KPU Pesawaran untuk bisa menyampaikan aspirasi dan keputusan dari KPU RI terkait penambahan waktu pendaftaran calon pengganti.
“Aspirasi ini tetap ditampung dan akan disampaikan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Lampung apa yang menjadi aspirasi masyarakat Pesawaran melalui koordinasi kembali dan menyurati pihak terkait,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau agar kondusifitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.
“Ini adalah amanat konstitusi, maka apapun keputusannya kita laksanakan dan waktu-waktu yang sudah ditentukan tetap dilaksanakan. Kalau memang aturannya tidak bisa, maka semua pihak harus bisa menghargai segala keputusan yang telah diambil,” tutup Kapolres. (Red)