BREAKING NEWSHUKUMNASIONAL

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Fee Proyek Rp1,6 M

471
×

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Fee Proyek Rp1,6 M

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Diketahui, dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DMN).

Abdul Wahid Cs ditetapkan tersangka terkait kasus pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak mengungkapkan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda, bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Fee sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran di tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI pada Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar,” ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Tim KPK telah menyita sejumlah uang dalam kasus ini sebagai barang bukti.

“Tim telah mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar amerika, dan juga pounsterling, dengan total jika dirupiahkan sebanyak Rp1,6 miliar,” kata Budi.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e atau Pasal 12f atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

“AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara, DMN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tandasnya. (red)