BREAKING NEWSHUKUMNASIONALPOLITIK

Usai di Periksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan dan di Borgol

687
×

Usai di Periksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan dan di Borgol

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025).

 

Politisi berusia 58 tahun itu ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, dan tindakan penghalangan penyidikan.

 

Sekitar pukul 18.08 WIB, Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

 

Ia sempat muncul dalam konferensi pers KPK bersama tersangka lainnya dan akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama proses penyidikan.

 

Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Kepada wartawan, ia menyatakan kesiapan menghadapi penahanan tersebut.

 

“Saya siap lahir batin jika memang harus ditahan,” ujarnya.

 

Hasto mengungkapkan, bahwa penahanan itu bagian dari perjuangan, dan ia meyakini tindakannya tidak merugikan negara.

 

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tambahnya.

 

Selama proses hukum berlangsung, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya.

 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI saat itu), Agustiani Tio, Saeful (seorang pihak swasta), dan Harun Masiku, caleg PDIP pada Pemilu 2019, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan dihukum bersalah oleh pengadilan. Wahyu terbukti menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. Meskipun demikian, Harun Masiku hingga kini masih buron.

 

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menduga Hasto berusaha menggagalkan Riezky Aprilia, yang mendapatkan suara terbanyak kedua, untuk masuk DPR lewat jalur PAW setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas.

 

KPK mencurigai Hasto meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PAW agar Harun dapat masuk DPR.

 

Selain itu, Hasto juga diduga meminta pengacara Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel.

 

KPK juga menilai bahwa Hasto turut mengatur agar uang suap diberikan kepada Wahyu. Dan beberapa uang tersebut diduga berasal dari Hasto.

 

Selain itu, Hasto dituduh menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam handphone sebelum melarikan diri dan menyuruh pegawai lainnya untuk merendam ponsel sebelum dilakukan pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024. KPK juga mencurigai Hasto meminta saksi untuk memberikan keterangan palsu. (red)