Jakarta, PortalNasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024).
Keterlibatan Kasus tersebut berkaitan dengan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik telah menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto dalam kasus suap tersebut untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.
Lanjut menurut KPK, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode Pesan disimpan sebagai draf. 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum(KPU) Republik Indonesia.
Dalah hal tersebut, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, hingga KPK mengumumkan bahwa Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut yaitu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Yang pada saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
(Editor)