HUKUM

Berantas Rokok Ilegal, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

10
×

Berantas Rokok Ilegal, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, Portal Nasional – Polres Pasuruan menegaskan komitmen serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.

Melalui kolaborasi lintas sektoral bersama Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, serta partisipasi aktif masyarakat, kepolisian menargetkan pemutusan rantai distribusi produk kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasuruan melalui Kasi Humas Iptu Joko Suseno, dalam talkshow bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” di LPPL Radio Suara Pasuruan, Senin (25/5/2026).

Iptu Joko menjelaskan bahwa kepolisian menerapkan strategi komprehensif dalam menindak peredaran rokok ilegal, yakni melalui pendekatan intelijen, penegakan hukum, serta kolaborasi antar-instansi.

“Kami melakukan pemetaan wilayah rawan, penindakan tegas terhadap produsen maupun pengedar, serta operasi gabungan untuk memutus rantai distribusi. Selain tindakan represif, kami juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi rutin di tingkat desa dan pasar,” ujar Iptu Joko.

Dalam pelaksanaannya, Polres Pasuruan rutin menggelar Operasi Pasar Gabungan bersama Bea Cukai Pasuruan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. Pihaknya juga telah membangun forum komunikasi dengan perangkat desa guna mempercepat respon terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal.

Menanggapi modus operandi pelaku yang terus berkembang, seperti penggunaan sistem ranjau dan penjualan melalui platform daring (e-commerce), pihak kepolisian telah meningkatkan kapasitas pemantauan.

“Kami memperkuat jaringan informan dan mengoptimalkan patroli siber guna memantau transaksi ilegal di ranah digital. Meski terdapat tantangan, operasi gabungan yang selama ini dijalankan terbukti efektif memberikan efek jera,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menyoroti urgensi kepatuhan masyarakat dalam membayar cukai.

Menurutnya, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) memegang peranan krusial bagi keberlanjutan pembangunan daerah, khususnya pada sektor kesehatan.

“Hasil cukai dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan dan pembangunan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena hal tersebut secara langsung merugikan negara dan menghambat pembangunan di Kabupaten Pasuruan,” jelas Yudha.

Sebagai bagian dari strategi pengawasan, pihak kepolisian mengundang partisipasi masyarakat untuk menjadi mitra strategis.

Perwakilan tokoh masyarakat dalam dialog tersebut turut mengusulkan pembentukan formula kolaborasi yang lebih luas, melibatkan elemen sekolah, pelaku usaha, hingga komunitas pedagang.

Menutup kegiatan tersebut, Iptu Joko menegaskan kembali pentingnya partisipasi publik.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk proaktif. Jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu, segera laporkan. Melaporkan tindakan tersebut adalah langkah nyata dalam menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” pungkasnya. (ymh/fjr)