Pasuruan, PortalNasional – Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., telah berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh tersangka AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan.
Tersangka terbukti memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan petugas terkait maraknya peredaran minyak goreng kemasan botol tanpa label di masyarakat.
Pada 12 Maret 2025, pukul 14.30 WIB, tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penggerebekan di lokasi produksi tersangka di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol kemasan 670 ml tanpa label.
Produk tersebut selanjutnya dipasarkan dengan harga jual Rp19.500 per botol.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label. Dalam satu hari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan.
Barang bukti yang turut diamankan dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
279 botol minyak goreng tanpa label
9.040 botol kosong siap isi
1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM
2 tandon IBC berisi minyak goreng curah
2 tandon IBC kosong
1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
Tersangka diancam dengan hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
IPDA Andre yohanes natalis,s.Sos KBO Satreskrim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan.
Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar guna melindungi konsumen.
(ymh)