Jakarta, Portal Nasional – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Biarin yang ditetapkan tersangka kasus suap, saat ini belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK menegaskan bahwa penyidikan atas perkara kasus tersebut masih berjalan. Dan tidak ada alasan politis terkait Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, Sahbirin Noor ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 lalu, terkait suap penerimaan fee 5 persen proyek pembangunan gedung Samsat dan lapangan sepak bola kawasan olahraga terpadu (KOT) di Kalimantan Selatan. KPK juga telah menyita uang sebesar Rp. 13 Milyar hasil dugaan suap yang dilakukan oleh Sahbirin Noor.
“Ya, bahwa kapan yang bersangkutan (Sahbirin Noor,red) akan dipanggil sebagai tersangka atau tindakan lainnya, itu kami kembalikan kepada penyidik yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur rencana penyidikan,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Tessa Mahardika mengatakan, KPK melakukan tindakan itu agar mencegah Sahbirin Noor ke luar negeri.
“Ya tentunya, KPK tidak berpolitik dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah melakukan pencegahan yang bersangkutan ke luar negeri,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa KPK akan bersikap profesional dalam penanganan kasus dan membuka kepada semua pihak untuk bersama mengawal kasus ini.
“Kita tunggu proses penyidikan, dan dalam hal ini dilakukan secara terbuka, profesional dan transparan. Sehingga akan terang ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Tessa Mahardika.
Berikut daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK, yakni:
– SHB atau Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan
– AS atau Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalimantan Selatan
– YE atau Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalimantan Selatan
– AMD atau Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam
– AFA atau Agustya Febry Andrean, Plt. Kabag Rumah Tangga, Gubernur Kalimantan Selatan
– SW atau Sugeng Wahyudi dan ANS atau Andi Susanto, pihak swasta (tersangka pemberi). (red)