Tulang Bawang, PortalNasional – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala, bersama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Pelaku tindak pidana curas yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres adalah seorang laki-laki berinisial DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain penangkapan pelaku, petugas gabungan turut mengamankan barang bukti berupa satu unit case handphone Samsung Galaxy A04 hitam, satu buah senjata tajam (sajam) berjenis pisau, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah.
“Hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku tindak pidana curas. Ia ditangkap saat berada di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (02/03/2025).
Selanjutnya, penangkapan pelaku tindak pidana curas ini tergolong cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar tiga jam setelah peristiwa kejahatan tersebut. Pelaku beraksi sekitar pukul 13.00 WIB dan berhasil ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial A (9), berstatus pelajar, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Awalnya, ia di suruh orang tuanya untuk berbelanja di warung menggunakan sepeda motor. Sesampainya di depan SMP Negeri 2 Menggala, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam berlis merah.
“Laki-laki tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban yang diletakkan di dashboar depan motor dan berkata ayo kita balapan sambil meninggalkan korban. Korban lalu berteriak maling-maling,” jelas kapolsek.
AKP Eman menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis.
Yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. (Nopen)